REGULASI DAN ATURAN MEMBUAT PERUSAHAAN
Kelompok 4
Anggota Kelompok
: 1. Adnan Ahmad Frianzah 50411259
2. Diaz Zafrullah 52411052
3. Fascal Toman Rino 52411721
4. Friska Meiliana Sulistioningsih 52411971
5. Hanafiah Nasution 53411177
6. Hayri Pradana Harahap 53411269
7. Irwan Kurniadi 53411716
8. Muhammad Syarif Hidayatullah 52411052
9. Ramdhoni 55411833
10. Yudhi
Prasetya
54411663
Sub 1 Materi :
REGULASI DAN ATURAN MEMBUAT PERUSAHAAN
Adnan Ahmad Frianzah 50411259
http://aahmadf.blogspot.com/
Friska Meiliana Sulistioningsih 52411971
http://friskameiliana.blogspot.com/
Irwan Kurniadi 53411716
http://irwaank.blogspot.com/
PENGERTIAN REGULASI, PERIZINAN, DAN HUKUM PERIZINAN
Regulasi adalah sesuatu yang tidak bebas nilai karena di
dalam proses pembuatannya pasti terdapat tarik menarik kepentingan yang kuat
antara kepentingan publik, pemilik modal dan pemerintah.
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi
pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan maksudnya dapat berbentuk
pendaftaran, rekomendasi sertifikat, penentuan kuota dan izin untuk
melaksanakan sesuatu usaha yang biasanya hams dimiliki atau diperoleh suatu
organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan
suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan.
Hukum perizinan adalah ketentuan yang berkaitan dengan
pemberian izin atau bentuk lain yang berkaitan dengan itu yang dikeluarkan oleh
pemerintah sehingga dengan pemberian izin tersebut melahirkan hak bagi pemegang
izin baik terhadap seseorang, badan usaha, organisasi, LSM dan sebagainya untuk
beraktivitas.
BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Perusahaan Perseorangan
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan
antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut
Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang
dimiliki oleh seseorang dan ia
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik
perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang
setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan. Peraturan Perundangan:
tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari
kantor perizinan setempat.
Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:
1) Persiapan
· Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan
perseorangan
· Menentukan calon nama perusahaan
· Menentukan tempat kedudukan perusahaan
· Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan
perseorangan tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah
selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang
pendirian perusahaan perseorangan
Firma (Fa)
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari
usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi
kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005).
Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1) Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan
akta yang didalamnya minimal memuat
(Pasal 26 KUHD):
· Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri
Firma;
· Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat
kedudukan Firma);
· Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di
kemudian hari;
· Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani
perjanjian atas nama Firma;
· Saat mulai dan berakhirnya Firma;
· Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara
pihak ketiga dengan Firma
2) Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di
hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3) Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada
register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23
KUHD)
4) Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara
Perserikatan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua
orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota
aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola
usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan
anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak
ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan
saja.
Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan
Komanditer (CV):
1) Persiapan
· Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk
Perserikatan Komanditer (CV)
· Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
· Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
· Menentukan tempat kedudukan CV
· Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif
dan pihak yang akan bertindak selaku
anggota pasif
· Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari
Perserikatan Komanditer tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3) Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan
Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan
negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:
· Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang
bersangkutan
Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi
satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan
kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan
dengan cara membeli saham perusahaan
Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas
(PT):
1) Pembuatan akta notaris
· Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
· Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota
Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
· Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,
rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari
saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2) Anggaran dasar
· Nama dan tempat kedudukan perseroan
· Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
· Jangka waktu berdirinya perseroan
· Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan
modal yang disetor
· Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah
saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak
yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
· Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
· Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
· Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota direksi dan komisaris
· Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
· Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan
Terbatas (UUPT)
3) Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan
Menteri Kehakiman untuk mendapatkan
status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri
Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari
setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan
lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman
memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam
jangka waktu 60 hari itu juga.
4) Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari
Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling
lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah
dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan
Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001
tentang Yayasan, “Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.Kekayaan yayasan baik
berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan
Pengawas.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
· Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan
pengurus
· Nama yayasan
· Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
· Jangka waktu berdirinya yayasan
· Modal awal yayasan
· Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan
HAM
· Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
· Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
· Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh
lurah atau kepala desa
· Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
· Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
menunggu diterbitkan PP
6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan
operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi
adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela
atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih
untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1) Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota
yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi
menyaksikan.
2) Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara
rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan
usaha.
3) Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan
setelah permintaan
4) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
JENIS JENIS SURAT IZIN USAHA
Izin Prinsip, Izin
Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah (PemDa) setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Jika
kita mempunyai Izin Prinsip, mudah untuk kita untuk mendirikan suatu perusahaan
agar sewaktu-waktu jika ada pemeriksaan perusahaan kita akan aman. Izin
Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,gangguan atau kerusakan lingkungan.
Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari
lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang
dilakukan. Surat Izin Tempat Usaha merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau bbadan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Setiap
perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanan dan kelancaran
usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang
ketentuan–ketentuan Undang-undang gangguan mewajibkannnya. Dalam menjalankan
perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain
: Keamanan,Kesehatan,Ketertiban, Dan Lain-lain.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP bermanfaat untuk memudahkan
masyarakat meminjam dana ke Bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.
TDP( Tanda Daftar Perusahaan ) atau NRP( Nomor Register
Perusahaan )
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan
(termasuk perusahaan asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya
diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya
kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari
perusahaan itru yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Tujuan dari analisis mengenai dmpak lingkungan adalah
terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungannya dan terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam bijaksana.
NRB (Nomor Rekening Bank)
Berfungsi sebagai alat transaksi keuangan dalam usaha
melalui Bank, agar lebih mudah, cepat dan efisien.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak,
untuk memenuhi kewajiban Perpajakan, misalnya dalam pengisian SPP, dan untuk keperluan yang berhubungan
dengan dokumen perpajakan.
IMB (Izin Mendirikan Bagunan)
Setiap pembangunan yang didirikan oleh Warga Negara
Indonesia, sesuai dengan PerDa dan Undang-undang diwajibkan memiliki IMB. IMB
berkaitan dengan keselamatan akibat bangunan yang didirikan dan terlebih dengan
penataan tata ruang.
Referensi:
Ani Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha
dan Perijinan, Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004
Hesti Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan
Bahan Ajar Universitas
Mercubuana, Jakarta, 2011
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam
Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2007
M.Fuad, dkk, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan
Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi
Pertama, Andi,Yogyakarta, 2010.
http://id.wikipedia.org







Home




